Apa Perbedaan PPN Dibebaskan dengan PPN Tidak Dipungut?

perbedaan PPN dibebaskan dengan PPN tidak dipungut
Envato

Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat bebera jenis fasilitas PPN, diantaranya PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Tujuan pemberian fasilitas tersebut diantaranya adalah untuk mendorong sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Bagi masyarakat umum, kerap kali penyerahan yang PPN-nya dibebaskan atau PPN-nya tidak dipungut dianggap sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Padahal ketiga konsep tersebut berbeda. Transaksi yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN pada dasarnya adalah objek yang terutang PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, tetapi karena sebab tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN. Di sisi lain, transaksi yang tidak terutang PPN adalah transaksi yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk dikenakan PPN, misalnya penyerahan bukan BKP sesuai Pasal 4A ayat (1) UU PPN.

Lalu apakah yang membedakan PPN Dibebaskan dengan PPN Tidak Dipungut?

Pada transaksi yang dibebaskan PPN, transaksi tersebut memenuhi syarat terutang PPN tetapi oleh UU dibebaskan. Sebagai konsekuensi, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut memutus rantai mekanisme pengkreditan PM. Maka dari itu, PM yang tidak dapat dikreditkan tersebut akan dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha yang bersangkutan sehingga dapat menjadi unsur harga jual. Selain itu, dalam pengadministrasian faktur pajak, transaksi yang dibebaskan PPN menggunakan kode faktur 080.

Jenis FasilitasPengkreditan Pajak MasukanKode Faktur Pajak
PPN DibebaskanTidak dapat dikreditkan080
PPN Terutang Tidak DipungutDapat dikreditkan070
Perbandingan antara PPN Dibebaskan dan PPN Terutang Tidak Dipungut

Serupa dengan transaksi yang dibebaskan PPN, transaksi yang tidak dipungut PPN sesungguhnya memenuhi syarat untuk terutang PPN. Transaksi tersebut tetap terutang PPN namun pemerintah memilih untuk tidak memungut PPN tersebut. Dari sisi mekanisme pengkreditan, atas PM yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Pada pengadministrasian faktur pajak, transaksi yang tidak dipungut PPN menggunakan kode faktur 070.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait